Kopral Harun bin Said alias Tahir

Harun Said Tahir, yang memiliki nama asli Tahir bin Mandar, adalah seorang pahlawan nasional Indonesia yang lahir di Pulau Bawean, Jawa Timur, pada 4 April 1943 atau 1947. Ia dikenal juga dengan nama Harun bin Said. Harun bergabung dengan Korps Komando (KKO) Angkatan Laut Republik Indonesia pada Juni 1964. Pada masa Konfrontasi Indonesia-Malaysia, ia bersama Kopral KKO Usman bin Haji Muhammad Ali (Janatin) dan Gani bin Arup ditugaskan dalam misi sabotase di Singapura.

Pada 10 Maret 1965, Harun bersama Usman berhasil meledakkan gedung MacDonald House di Singapura, yang menewaskan tiga warga sipil. Setelah misi tersebut, mereka tertangkap dan diadili di pengadilan Singapura. Meskipun pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan pengampunan, pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman mati kepada Harun dan Usman. Keduanya menjalani hukuman gantung di penjara Changi, Singapura, pada 17 Oktober 1968. Jenazah mereka kemudian dibawa pulang dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.

Atas jasa-jasanya kepada negara, Kopral KKO TNI Anumerta Harun bin Said alias Thohir bin Mandar dianugerahi gelar Pahlawan Nasional berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No. 050/TK/Tahun 1968 pada 17 Oktober 1968. Namanya diabadikan sebagai nama jalan, KRI Usman Harun (359), dan Bandar Udara Harun Thohir di Pulau Bawean.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi halaman Wikipedia Harun Thohir: [https://id.wikipedia.org/wiki/Harun_Thohir]